KEBIJAKAN PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 DI KOTA MEDAN TAHUN 2020

  • Fitriani Pramita Gurning
  • Laili Komariah Siagian
  • Ika Wiranti
  • Shinta Devi
  • Wahyulinar Atika Mahasiswa Program S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Abstract

Vaksinasi adalah proses di dalam tubuh, dimana seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu
penyakit sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau
hanya mengalami sakit ringan, biasanya dengan pemberian vaksin. Vaksinasi tidak hanya bertujuan
untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah saja, tetapi juga dalam jangka
panjang untuk mengeliminasi bahkan mengeradikasi (memusnahkan/ menghilangkan) penyakit itu
sendiri. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk memperoleh data deskriptif
dengan teknik pengumpulan data melakukan studi kepustakaan (literature review). Menurut Dinas
Kesehatan Kota Medan dalam pelaksanaan vaksinasi dilakukan dua tahap. Untuk tahap pertama
Pemko Medan menerima 20.000 vaksin covid-19, dimana untuk tahap pertama di prioritaskan
kepada tenaga kesehatan hingga bertahap ke masyarakat. Tahap kedua, Pemko Medan menerima
96.000 vaksin covid-19, vaksinasi tahap kedua ini juga diperuntukkan bagi petugas pelayanan publik
termasuk aparatur sipil negara (ASN), dan lain sebagainya. Perundang-undangan tentang Pengadaan
Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
dalam Perpres No. 99 Tahun 2020.

References

Ditjen P2P Kemenkes RI. (2021). Tentang Kebijakan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Kemenkes RI. (2021). Frequently Ask Question (FAQ) Seputar Pelaksanaan Vaksinasi
Covid-19.
Masnun, M. A., Sulistyowati, E., & Ronaboyd, I. (2021). Pelindung Hukum Atas Vaksin
Covid-19 Dan Tanggung Jawab Negara Pemenuhan Vaksin Dalam Mewujudkan
Negara Kesejahteraan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 35-47.
Menkes RI. (2021). Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.02./MENKES/12758/2021
tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Mufidah, L., & Tejomurti, K. (2021). Analisis Yuridis Pelaksanaan Pengadaan Vaksin
Dalam Penanganan Corona Virus 2019 (COVID-19)[A Legal Analysis of the
Implementation of Vaccine Procurement in Managing the Coronavirus Disease 19
(Covid-19)]. Law Review, 270-299.
Nadia, Inke D Lubis. (2021). Vaksin Covid-19. Fakultas Kedokteran, Universitas
Sumatera Utara.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi COVID19.
Perpres. (2020). Perpres No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan
Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Rahman, Y. A. (2021). Vaksinasi Massal Covid-19 sebagai Sebuah Upaya Masyarakat
dalam Melaksanakan Kepatuhan Hukum (Obedience Law). Khazanah Hukum, 3(2).
Rumiartha, I. N. P. B. (2021). Makna Hukum Pada Prinsip Tata Kelola Perspektif
Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Jurnal Ilmiah Raad Kertha,
4(1), 1-9.
Shafa, A., & Sriwidodo, S. (2021). Microneedle: Teknologi Baru Penghantar Vaksin
COVID-19. Majalah Farmasetika, 6(1), 85-98.
(https://m.merdeka.com/sumut/202254-lansia-sudah-daftar-ini-kabar-terbaru-vaksinasicovid-19-tahap-2-di-medan.html?page=4, 04 Maret 2021, diakses tgl 28 Maret
2021).
(https://pemkomedan.go.id/artikel-20726-vaksinasi-covid19-di-kota-medan-dimulai.html,
15 Januari 2021, diakses tgl 28 Maret 2021).
(https://pemkomedan.go.id/artikel-20726-vaksinasi-covid19-di-kota-medan-dimulai.html,
05 Januari 2021, diakses tgl 28 Maret 2021)
Published
2021-05-31