PROGRAM GERAKAN MASYARAKAT CERDAS MENGGUNAKAN OBAT DI KOTA MEDAN TAHUN 2020
Abstract
Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat) merupakan program
Kementerian Kesehatan yang melibatkan lintas sektor dan komponen masyarakat. Kegiatan GeMa
CerMat upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan, serta perubahan perilaku masyarakat
dalam memilih, mendapatkan, menggunakan, menyimpan dan membuang obat secara benar,
meliputi obat bebas untuk swamedikasi, maupun obat keras yang diperoleh dengan resep dokter.
Data riskesdas tahun 2013 menunjukan bahwa 35,2% rumah tangga menyimpan obat untuk
swamedikasi. Merujuk dari 35,2% rumah tangga yang menyimpan obat, 35,7% diantaranya
menyimpan obat keras, dan 27,8% di antaranya menyimpan antibiotik dan 86,1% antibiotik
tersebut diperoleh tanpa resep. Keadaan ini menunjukan bahwa swamedikasi belum dilaksanakan
secara tepat. Tujuan penelitian untuk menganalisis program GeMa CerMat di Kota Medan.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian deskriftif dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan data Dinas Kesehatan Kota
Medan capaian indikator di wilayah Kota Medan pada tahun 2019 adalah sebesar 60,6% dengan
target sebesar 60%, dimana pada tahun sebelumnya capaian indikatornya adalah 5,13% dengan
target sebesar 55%. Kesimpulannya capaian indikator Program GeMa CerMat di wilayah Kota
Medan pada tahun 2020 target capaian sebesar 45% tetapi untuk Kota Medan tidak bisa tercapai
sesuai target dikarenakan terjadinya pandemi Covid-19 sehingga tidak bisa terlaksananya program
GeMa CerMat.
Kata kunci: GeMa CerMat, Swamedikasi, Obat
References
dan Alat Kesehatan. Jakarta.2020
Departemen Kesehatan RI. (2007). Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas
Terbatas. Jakarta: Departemen Kesehatan RI
Ikatan Apoteker Indonesia (Disahkan pada Kongres Nasional XIX). Jakarta.
Ikatan Apoteker Indonesia. (2014). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Kepmenkes. (2015). Kepmenkes No. 427 tahun 2015 tentang Gerakan Masyarakat
Cerdas Menggunakan Obat. Jakarta.
Keputusan Menteri Kesehatan RI NomorHK.02.02/Menkes/427/2015 tentang Gerakan
Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Satker (079023) Dana Dekonsentrasi 07 Tahun 2019
Sumatera Utara.
Menkes RI. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2017 tentang Apotek. Jakarta.
Menteri Kesehatan RI Nomor 189/Menkes/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional;
Nining dan Yeni. 2019. Edukasi dan Sosialisasi Gerakan masyarakat Cerdas
Menggunakan Obat (Gema Cermat). Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. Vol
5. No 1.Hal 36-48.
Pedoman Pelaksanaan Program Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 39 tahun 2016 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga sehat.
Riskesdas. (2013). Riset Kesehatan Dasar 2013. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik
Indonesia.